Pendidikan Karakter Berlalu Lintas dalam Kesadaran Hukum Pada SMA Yapim Medan

Authors

  • Sumiaty Adelina Hutabarat Universitas Budi Darma Author
  • Anda Yanny Universitas Budi Darma Author

Keywords:

Pendidikan Karakter, Berlalu Lintas, Kesadasaran Hukum, Powerpoint

Abstract

Tahap pelaksanaan dimulai dengan absensi peserta untuk memastikan kehadiran, diikuti oleh penyampaian materi oleh narasumber yang disertai dengan dukungan visual berupa presentasi PowerPoint. Indonesia adalah negara hukum, segala perilaku pengemudi diatur oleh aturan hukum yaitu kewajiban menaati Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCAR LANTAS), terwujudnya pendidikan karakter berlalu lintas. Lalu lintas merupakan gambaran budaya bangsa, wujud penegakan hukum dan kepastian bagi masyarakat. Kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat pertama penyebab kematian di Indonesia. Penyebab terjadinya kecelakaan adalah permasalahan ketidakdisiplin- an pengemudi dalam berkendara yang diawali dengan pelanggaran peraturan lalu lintas dan sebagian besar korbannya adalah mereka yang masih dalam usia kerja atau pelajar.  Jadi pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendidikan karakter berlalu lintas dalam kesadaran hukum pada SMA Yapim Medan yang 80% diantaranya mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Dengan menggunakan metode ceramah, diberikan tanya jawab, demonstrasi dan praktek dalam penyampaian materi. Hasil dari sosialisasi disiplin lalu lintas ini memperoleh skor kepuasan sebesar 85% dengan skala penilaian baik untuk fasilitator, 65% untuk fasilitas, 70% untuk pemateri dan 70% untuk materi yang diberikan. Saran untuk sosialisasi kedepannya dapat diadakan dengan durasi yang lebih lama, alat peraga tambahan dan peserta mendapatkan buku panduan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R. Aulia, “Membangun kesadaran hukum masyarakat di masa pandemi Covid-19 melalui peran keluarga,” YUDISIA J. Pemikir. Huk. dan Huk. Islam, vol. 12, no. 2, pp. 225–240, 2021.

F. D. Hobbs, “Perencanaan dan teknik lalu lintas.” Penerbit Gadjah Mada University Press, 1995.

V. Aprialdy and others, “Penerapan kode etik Polri terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap pelanggar lalu lintas,” FAKULTAS HUKUM UNPAS, 2016.

A. Munib, “Pengantar Ilmu Pendidikan (edisi ke delapan).” Semarang: Unnes Press, 2011.

H. Di Indonesia, “KESADARAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALI PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA,” J. Ilm. Huk. Dirgantara--Fakultas Huk. Univ. Suryadarma| Vol., vol. 6, no. 2, 2016.

P. W. Kuncorowati, “Menurunnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia,” J. Civ. Media Kaji. Kewarganegaraan, vol. 6, no. 1, 2009.

T. S. Alasi, Ilmu komputer. Media Publikasi Idpress, 2024.

W. William and H. Hita, “Mengukur tingkat pemahaman pelatihan powerpoint menggunakan quasi-experiment one-group pretest-posttest,” J. SIFO Mikroskil, vol. 20, no. 1, pp. 71–80, 2019.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Pendidikan Karakter Berlalu Lintas dalam Kesadaran Hukum Pada SMA Yapim Medan. (2025). Jurnal Pengabdian Masyarakat Variasi, 2(1), 5-9. https://idpress.ac.id/jpmv/article/view/64

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.